China Perketat Aturan Penggunaan AI di Drama Pendek

Daftar Isi

Jakarta, elprovideolabs Indonesia

—

Mahkamah Agung

China

resmi menerbitkan panduan hukum baru guna memperketat penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri drama pendek, terutama soal manipulasi wajah (

face-swapping

) serta kloning suara tanpa izin.

Langkah peradilan itu menjadi tindak lanjut atas maraknya pelanggaran hak cipta dan hak personalitas di tengah melesatnya popularitas format micro-drama di China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Global Times

pada Selasa (8/9) memberitakan regulasi terbaru menetapkan standar perdata bahwa penggunaan identitas visual maupun audio yang dapat dikenali tanpa izin sah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Aturan tersebut jelas lebih ketat dibandingkan ketentuan yang semula hanya sebatas imbauan administratif.

Pengacara asal Beijing, Wu Xiaolin, menilai regulasi terbaru kini menjadi standar peradilan mengikat yang dapat dieksekusi langsung di pengadilan perdata untuk membatasi ruang gerak AI deep synthesis.

Pengetatan hukum ini bergulir di tengah lonjakan masif pasar drama pendek China.

[Gambas:Video elprovideolabs]

Data Badan Radio dan Televisi Nasional setempat mencatat 33 ribu drama pendek ditayangkan sepanjang 2025 dan berhasil menjaring hampir 700 juta penonton domestik.

Nilai ekonomi sektor ini bahkan menembus angka 100 miliar yuan atau sekitar Rp261,49 triliun (1 RMB=Rp2.614,99) pada 2025, atau melonjak dua kali lipat dibanding capaian tahun sebelumnya.

Namun, ekspansi kilat tersebut diwarnai berbagai praktik curang.

Sejumlah produsen konten berbiaya murah kedapatan memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa wajah dan suara jajaran artis ternama, seperti Song Weilong, Yang Zi, Xiao Zhan, hingga Dilraba Dilmurat, demi mendongkrak traffic tayangan secara instan.

Sutradara sekaligus pemilik studio produksi AI, Feng Anrong, menuturkan maraknya tayangan AI bodong berbiaya amat murah tersebut sempat merusak ekosistem industri.

Praktik itu dinilai mematikan iklim usaha bagi kreator sah yang menginvestasikan modal besar untuk naskah orisinal, lokasi syuting nyata, serta perekrutan aktor berizin.

Senada, analis industri Zhang Peng menilai pengetatan aturan ini bakal menaikkan biaya risiko pelanggaran hukum dan menumbangkan model bisnis eksploitatif berbasis pencurian konten AI.

Namun, ia menegaskan regulasi baru ini tidak melarang pemanfaatan AI secara keseluruhan, melainkan membatasi penggunaannya sebatas alat bantu proses kreatif yang sah, seperti penulisan naskah, pascaproduksi, maupun penyuntingan suara.

Penerapan regulasi ini diprediksi tidak hanya berdampak di tingkat domestik, melainkan juga memengaruhi industri hiburan global.

Hal itu dikarenakan aplikasi drama pendek asal China tengah berekspansi agresif di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Amerika Utara, dengan mencatatkan akumulasi unduhan melampaui 270 juta kali pada awal 2025.

(chri)

Baca lagi: Venice Film Festival 2026 Kencang Suarakan Konflik Gaza

Baca lagi: Asap Karhutla Selimuti 14 Daerah di Sumut, Bobby Siapkan PJJ

Baca lagi: Gubernur DKI Tinjau SJUT Tebet, Targetkan Kabel Jakarta 5 Tahun Rapi

3 Responses

  1. Pembahasannya sangat menarik dan informatif untuk disimak. Buat yang sedang mencari akses resmi dan informasi terupdate, langsung saja kunjungi tautan nona 88 sekarang juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: